Judul : 8 Perbedaan Perwakilan Diplomatik dan Konsuler
link : 8 Perbedaan Perwakilan Diplomatik dan Konsuler
8 Perbedaan Perwakilan Diplomatik dan Konsuler
Apakah perbedaan antara perwakilan diplomatik dan konsuler? Persamaan dari keduanya adalah sama-sama diutus oleh suatu negara. Seorang diplomatik dan konsuler juga sama-sama ditempatkan ke luar negeri oleh negara asalnya. Tapi tahukah Anda, apakah bedanya antara perwakilan diplomatik dengan perwakilan konsuler?
Pengertian Diplomasi
Diplomasi ialah seni dalam praktik melakukan negosiasi oleh seorang diplomat yang mewakili sebuah negara/organisasi. Kata diplomasi biasanya berhubungan dengan hubungan internasional menyangkut perihal ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan. Diplomasi juga kerap diidentikkan dengan metode pengambilan keuntungan secara halus.
Perwakilan diplomatik bisa disebut juga sebagai korps diplomatik. Korps diplomatik pada suatu negara umumnya dipimpin oleh kepala misi diplomatik. Terdapat tiga golongan dari kepala misi diplomatik antara lain duta besar, duta, dan kuasa usaha. Diplomatik berfungsi sebagai perwakilan negara pengirim, melindungi kepentingan dan warga negara pengirim, serta menjalin hubungan yang baik dengan negara penerima.
Pengertian Konsuler
Konsuler berarti pelayanan yang diberikan oleh suatu negara kepada warga negaranya yang berada di luar negeri. Pada dasarnya, tugas seorang perwakilan konsuler yaitu melindungi kepentingan dan warga negara pengirim di dalam negara penerima, memajukan hubungan kerjasama yang bersifat internasional, serta mengeluarkan paspor dan dokumen pendukungnya. Di samping itu, seorang konsuler juga dapat bertindak sebagai notaris dan petugas pencatatan sipil sesuai dengan peraturan yang berlaku di negara penerima.
Perbedaan Perwakilan Diplomatik dan Konsuler
Adapun beberapa perbedaan antara perwakilan diplomatik dengan perwakilan konsuler di antaranya :
- Perwakilan diplomatik bekerja di ranah lingkup perpolitikan. Sedangkan tugas dasar perwakilan konsuler di luar bidang politik.
- Hanya ada seorang wakil diplomatik per negara yang biasanya berkantor di ibukota negara penerima. Sementara jumlah perwakilan konsuler di tiap-tiap negara bisa lebih dari seorang tergantung tingkat kebutuhannya.
- Surat tugas perwakilan diplomatik disahkan oleh kepala negara. Berbeda dengan surat tugas perwakilan konsuler yang ditandatangani menteri luar negeri.
- Seorang perwakilan diplomatik bisa memengaruhi perwakilan konsuler yang harus tunduk dan patuh kepadanya.
- Perwakilan diplomatik juga mempunyai wilayah ekstrateritorialnya, tetapi perwakilan konsuler tidak memilikinya.
- Perwakilan diplomatik bisa berhubungan langsung dengan pemerintah negara penerima. Sementara itu, perwakilan konsuler harus melalui perwakilan diplomatik jika ingin berhubungan dengan pemerintah negara penerima.
- Perwakilan diplomatik memiliki hak imunitas yang penuh dan perwakilan konsuler mempunyai hak imunitas hanya sebagian saja.
- Seseorang mulai ditetapkan menjadi perwakilan diplomatik sejak menyerahkan surat kepercayaan. Sedangkan seseorang yang akan dijadikan perwakilan konsuler harus diberitahukan secara layak kepada negara penerima dahulu.